JOMBANG – MDN | Seorang perempuan lanjut usia di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi korban perampokan brutal di kediamannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat petang (11/7/2025), saat korban hendak mengambil air wudu untuk salat Magrib.
Korban bernama Sumarlin (75) mengalami luka memar di bagian mulut akibat dorongan dan pukulan dari pelaku yang tiba-tiba menyerang dari belakang. Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diancam akan dibunuh jika berteriak meminta pertolongan.
“Pelaku mengintimidasi korban dengan ancaman verbal dan langsung mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang emas, lalu melarikan diri melalui pintu belakang,” ujar Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Setelah pelaku kabur, korban berhasil keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Laporan kejadian disampaikan oleh warga bernama Pramuhaji sekitar pukul 18.30 WIB, satu jam setelah insiden berlangsung.
Polsek Mojoagung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku.
Kompol Yogas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan jeratan hukum berdasarkan Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun, terutama jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan dan mengakibatkan luka pada korban.
Pasal 365 KUHP menyebutkan:
- Ayat (1): Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat hingga 12 tahun.
- Ayat (3): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
- Ayat (4): Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati jika unsur pemberat terpenuhi.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif dan belum merilis identitas pelaku. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga lanjut usia yang tinggal sendiri. [Mali]













