BANDAR LAMPUNG – MDN | Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim bersama unit reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan. Tiga dari empat pelaku ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Rawa Laut, Enggal, Selasa (1/7/2025) dini hari.
Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan sebuah mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan sebagai kendaraan operasional saat menjalankan aksi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seorang warga Lampung Timur seharga Rp3 juta. “Kami masih menelusuri asal-usul senjata tersebut. AD baru saja membelinya sebelum ditangkap,” ujar Alfret dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa AD memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sedangkan TTS pernah terlibat kasus narkoba. AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor pencurian, dan TTS bertugas mengubah identitas kendaraan curian melalui pengecatan ulang dan penggantian pelat nomor.
Kapolresta menambahkan, sejauh ini telah teridentifikasi dua lokasi kejadian perkara (TKP) dan tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Sepeda motor jenis matic seperti Honda Beat menjadi sasaran utama, yang kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. [Red]













