Hukrim  

Tujuh Remaja Tersangka Pengeroyokan Maut di Indramayu, Korban Tewas di Tempat

admin
Tujuh remaja tersangka pengeroyokan maut di indramayu, korban tewas di tempat
Kasat Reskrim Polres Indramayu

INDRAMAYU – MDN | Kepolisian Resor Indramayu menetapkan tujuh remaja sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berusia 17 tahun. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, pada Rabu dini hari (9/7/2025).

Ketujuh pelaku yang kini diamankan yakni RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Tim Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seluruh tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Para pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah kos, milik salah satu teman mereka. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama usai kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025).

Menurut keterangan kepolisian, insiden berawal ketika para tersangka sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Di saat bersamaan, korban melintas dengan sepeda motor sambil menggeber kendaraannya, yang dianggap mengganggu dan memicu kemarahan kelompok tersebut.

“Korban sempat memutar arah dan kembali ke lokasi tempat para pelaku berkumpul. Ketika melintas kembali, para pelaku sudah bersiap dan langsung menyerang,” jelas Arwin.

Aksi penyerangan dilakukan dengan lemparan batu dari dua arah jalan. Korban yang terkena lemparan batu akhirnya terjatuh dan mengalami luka berat di bagian kepala. Hasil otopsi menunjukkan trauma serius yang menjadi penyebab kematian. Sementara itu, rekan korban berhasil melarikan diri.

Polisi menyita barang bukti berupa batu yang digunakan dalam penyerangan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Selain mengungkap identitas pelaku, kami juga mendalami latar belakang dan motif secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.

Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal hukum berat, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
  • Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. [Man/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *