Warta  

Proyek Breakwater Muara Indah Disorot: Pembuangan Lumpur Ganggu Kawasan Wisata

admin
Proyek breakwater pelabuhan muara indah asemdoyong jadi sorotan

Proyek breakwater pelabuhan muara indah asemdoyong jadi sorotan 2PEMALANG – MDN | Pembangunan proyek breakwater dan pengerukan sungai di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muara Indah, Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik. Proyek yang digagas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah ini menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau, terutama terkait pembuangan lumpur hasil pengerukan ke area wisata pantai.

Dalam tinjauan lapangan yang dilakukan tim media bersama LSM Harimau, pelaksana proyek tidak berhasil ditemui. Mandor di lokasi menyebutkan bahwa pelaksana sedang keluar tanpa informasi jelas mengenai keberadaan dan waktu kembali. Tim kemudian mengarah ke kantor P3 untuk mencari keterangan lebih lanjut.

Ketua DPC LSM Harimau Pemalang, Edi Suprayogi, menyampaikan bahwa meski pihaknya mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada spesifikasi teknis dan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

“Lumpur hasil pengerukan ditumpuk di kawasan wisata tanpa penanganan yang layak. Ini mengganggu aktivitas warga dan pedagang, serta mencemari estetika lingkungan,” tegas Edi, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menyoroti lalu lintas truk pengangkut lumpur yang melintasi jalan sempit dan padat, terutama saat jam sekolah. Kondisi jalan yang berdebu dan kotor dinilai membahayakan keselamatan warga. Edi menyarankan agar pengangkutan dilakukan malam hari untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Keluhan masyarakat telah diterima oleh LSM Harimau, namun komunikasi dengan kontraktor dan pihak desa belum membuahkan hasil. Bahkan, terjadi saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Desa Asemdoyong dan pengelola pelabuhan.

Kepala Pelabuhan Muara Indah, Slamet Rahardjo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas di lokasi dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan ke kontraktor atau pemerintah desa. Sementara itu, pihak desa juga belum memberikan tanggapan resmi.

LSM Harimau berencana mengirim surat resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi dan solusi atas persoalan ini.

📌 Regulasi Terkait Pembuangan Limbah:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • PP No. 22 Tahun 2021 mengatur bahwa dumping limbah harus dilakukan dengan persyaratan teknis dan lokasi yang sesuai, serta wajib memiliki persetujuan lingkungan.
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menetapkan tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah, termasuk lumpur hasil pengerukan, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem.

Jika terbukti melanggar, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 97 dan 98 UU No. 32 Tahun 2009. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *