PASURUAN – MDN | Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 18 Juli 2025, menjadi sorotan tajam dari Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA). Sebanyak 45 anggota aliansi menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Insiden kekerasan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban yang tengah melakukan konfirmasi atas dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut. Sebelumnya, korban telah memberitakan maraknya perjudian di Desa Sedarum, yang diduga memicu kemarahan pihak-pihak tertentu.
Korban mengalami luka serius: nyeri dada, memar di wajah, pusing, dan muntah-muntah. Saat ini ia dirawat di RSUD Sudarsono, Pasuruan.
Ketua Aliansi SAPA, H. Sugeng Samiaji, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak Polres Kota Pasuruan untuk segera menangkap pelaku.
“Penangkapan pelaku menjadi tuntutan utama agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tegas,” tegas Sugeng.
Ia juga menyoroti maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan meminta aparat bertindak tegas.
Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk memburu dan menangkap pelaku. Pernyataan ini memberikan harapan akan proses hukum yang cepat dan transparan.
Penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Berdasarkan:
- Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun, tergantung tingkat luka yang ditimbulkan.
Aliansi SAPA menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari demokrasi. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan kebebasan pers tetap terjaga,” tutup Sugeng.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap insan pers. Wartawan bukan musuh, melainkan penjaga nurani publik. [Swd]













