Opini  

Proyek Jalan Ambokulon–Blendung Disorot: Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran

admin
Imam subiyanto, s.h., m.h
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Direktur Eksekutif Kantor Hukum Putra Pratama & Partners

Proyek jalan ambokulon–blendung disorot 2PEMALANG MDN | Proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Ambokulon–Blendung yang dikerjakan oleh CV. Rinjani dengan nilai kontrak hampir Rp200 juta kini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Pasalnya, jalan yang baru saja diaspal sudah menunjukkan kerusakan seperti retak dan pengelupasan di sisi badan jalan.

Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan dokumentasi GPS Map Camera yang diambil pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ulujami, terlihat jelas bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis jalan yang semestinya.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Direktur Eksekutif Kantor Hukum Putra Pratama & Partners, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Jika pekerjaan jalan bersumber dari APBD tetapi pelaksanaannya asal jadi, maka itu bukan sekadar persoalan administrasi,” tegas Imam.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada di pihak penyedia jasa, tetapi juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjerat pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
  • Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011: Mengatur tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, termasuk standar teknis dan pengawasan.
  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Menegaskan pentingnya penyelenggaraan jalan yang sesuai dengan asas kemanfaatan dan akuntabilitas.

Imam meminta agar pembayaran proyek dihentikan sementara dan dilakukan audit mutu oleh auditor independen atau Inspektorat. Jika terbukti ada pengurangan spesifikasi, maka rekanan harus mengembalikan kerugian negara dan melakukan perbaikan ulang tanpa tambahan biaya.

Warga sekitar menyampaikan keprihatinan atas kualitas jalan yang dinilai “seperti ditabur di atas tanah”. Imam mendorong masyarakat untuk mendokumentasikan dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara profesional,” tutup Imam.

MDN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Infrastruktur bukan sekadar proyek, melainkan tanggung jawab sosial dan hukum. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *