Hukrim  

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Rp 17,96 Miliar, Satu Orang Ditahan

admin
Kejati lampung tetapkan tersangka korupsi dana nasabah rp 17,96 miliar

BANDAR LAMPUNG – MDN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah cabang Pringsewu. Tersangka berinisial CA alias CND diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) selama periode 2021–2025.

Kejati lampung tetapkan tersangka korupsi dana nasabah rp 17,96 miliar 2Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

“CA alias CND ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat cukup bukti. Ia diduga melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Armen, Senin (22/7/2025).

Modus lainnya, lanjut Armen, yaitu pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC serta pengajuan pinjaman cash collateral dengan jaminan fiktif. Tindakan ini disebut dilakukan demi memenuhi target pencapaian dana dan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti:

  • Sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu (perkiraan nilai Rp 450 juta)
  • Beberapa unit ponsel yang relevan dengan kasus
  • Investasi dana di beberapa restoran
  • Uang tunai sebesar Rp 552 juta

Kejati lampung tetapkan tersangka korupsi dana nasabah rp 17,96 miliar 3“Total nilai aset yang disita untuk pemulihan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar,” tambah Armen.

Tersangka CA saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan memperkuat upaya pengembalian kerugian keuangan negara. [DRN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *