Warta  

Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Lamongan

admin
Kpk periksa sejumlah kades di lamongan

LAMONGAN – MDN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyelidikan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah kepala desa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lamongan, Rabu (23/7/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. Beberapa kendaraan berpelat hitam terpantau terparkir di halaman kantor, menandai aktivitas penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan intensif di ruang gelar perkara lantai dua Satreskrim.

Menurut informasi yang dihimpun, para kades yang diperiksa antara lain:

  • Kades Menongo, Mulyono
  • Kades Sukolilo, Moh. Lasmiran
  • Kades Gedangan, H. Sulkan (Kecamatan Sukodadi)
  • Kades Daliwangun, Moh. Yusuf (Kecamatan Sugio)
  • Kades Banjargondang, Setiawan Hariyadi (Kecamatan Bluluk)
  • Suyitno, pihak swasta yang disebut berperan dalam pelaksanaan proyek

Semua pihak tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“Kami hanya menyiapkan tempat sesuai permintaan KPK. Siapa yang diperiksa dan dalam perkara apa, itu bukan kewenangan kami,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada awak media di Jakarta bahwa pihaknya tengah mengusut potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan 21 orang terindikasi sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi.

Pantauan MDN, proses pemeriksaan berlangsung hingga siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, dengan beberapa kendaraan meninggalkan lokasi menjelang waktu maghrib.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai dana hibah yang besar serta melibatkan struktur pemerintahan hingga level desa. KPK diperkirakan akan melanjutkan proses pengumpulan bukti untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *