Anggaran Konsumsi DPRD Bojonegoro 2025 Capai Rp600 Juta, Publik Pertanyakan Prioritas Pengelolaan APBD

admin
Anggaran konsumsi dprd bojonegoro 2025 capai rp600 juta

BOJONEGORO — MDN | Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan, alokasi anggaran konsumsi di lingkungan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, total belanja makanan dan minuman (mamin) yang dirancang oleh Sekretariat DPRD mencapai lebih dari Rp600 juta, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran tersebut tersebar dalam berbagai kegiatan internal DPRD, seperti:
• Rapat koordinasi dan konsultasi: Rp90 juta
• Pembahasan pertanggungjawaban APBD: Rp68,6 juta
• Pembahasan KUA dan PPAS: Rp63,7 juta
• Pembahasan APBD: Rp54,7 juta
• Perubahan KUA dan PPAS: Rp44,6 juta
• APBD Perubahan: Rp41,2 juta
• Peningkatan disiplin pegawai: Rp40,3 juta
• Pengawasan kode etik: Rp37,8 juta
• Jamuan tamu: Rp22,6 juta
• Pembahasan Prolegda: Rp21,6 juta

Seluruh pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Bojonegoro menempati posisi ke-11 sebagai daerah termiskin di Jawa Timur, dengan tingkat kemiskinan di atas rata-rata provinsi. Aktivis Ketahanan Pangan Bojonegoro menyebut bahwa anggaran konsumsi sebesar itu berpotensi menyediakan lebih dari 60.000 porsi makanan bergizi, atau mencukupi kebutuhan 2.000 anak sekolah selama satu bulan.

Secara administratif, pengadaan konsumsi oleh DPRD sah menurut mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, dari sisi kepatutan dan efisiensi anggaran, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Inpres tersebut mengamanatkan pembatasan belanja seremonial dan konsumtif, serta mendorong alokasi anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016, mulai dari teguran hingga pemberhentian pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait alokasi anggaran konsumsi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon belum membuahkan hasil. [Bud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *