Ketua BUMDes Moncongkomba Bungkam Usai Somasi, APM Desak Audit Dana Desa

admin
Ketua bumdes moncongkomba bungkam usai disomasi

TAKALAR — MDN | Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, hingga kini belum memberikan klarifikasi publik setelah menerima somasi dari Aliansi Pemuda Moncongkomba (APM) pada 10 April 2025.

Somasi tersebut menuntut transparansi atas pengelolaan dana BUMDes yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Lebih dari sepekan berlalu, belum ada tanggapan resmi dari Ketua BUMDes maupun Pemerintah Desa setempat.

“Kami kecewa karena Ketua BUMDes sampai sekarang tidak memberi klarifikasi. Padahal masyarakat ingin tahu ke mana arah dana itu digunakan,” ujar Ketua APM, Risal Keca, Rabu (23/7/2025).

BUMDes merupakan entitas hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi dana desa, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketua BUMDes sebagai penanggung jawab utama memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara terbuka kepada masyarakat dan pemerintah desa. Diamnya Ketua BUMDes dinilai mencederai prinsip tata kelola keuangan publik dan berpotensi melanggar regulasi.

Jika terbukti terjadi penyimpangan atau penggelapan dana desa, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan:

  • Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa wajib melakukan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa. Kegagalan dalam pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian penyaluran dana dan pencabutan kewenangan pengelolaan.

APM mendesak agar Inspektorat Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Moncongkomba. Mereka menilai bahwa sikap bungkam Ketua BUMDes bukan hanya menciptakan ketidakpercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami akan segera ajukan permintaan audit resmi. Dana desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas Risal.

Tim redaksi MDN telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Moncongkomba. Namun, baik Kepala Desa maupun Ketua BUMDes belum berhasil ditemui. Salah satu aparat desa yang dimintai kontak Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui nomor yang bisa dihubungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Redaksi MDN tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ketua BUMDes Moncongkomba dan Pemerintah Desa. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *