Dua Lampu PJU Solar Cell Ambruk di Banjarrejo, Diduga Pondasi Tak Sesuai Konstruksi, Warga Minta Pemerintah Bertindak

admin
Pju

Pju 2LAMONGAN — MDN | Dua unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis solar cell di Desa Banjarrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ambruk hingga tercabut dari pondasinya. Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kualitas konstruksi dan potensi pemborosan anggaran negara.

Menurut informasi warga setempat, insiden tersebut telah dilaporkan ke pihak desa. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut atau perbaikan dari pemerintah desa maupun dinas terkait.

“Sudah kami laporkan, tapi belum ada perbaikan. Padahal lampu ini penting untuk penerangan jalan dan keamanan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tumbangnya dua tiang PJU tersebut diduga kuat akibat pondasi dudukan tiang yang tidak dikerjakan sesuai standar konstruksi. Berdasarkan Spesifikasi Khusus Interim PJU Tenaga Surya (SKh-1.9.7) dari Direktorat Jenderal Bina Marga, pondasi tiang PJU harus menggunakan beton bertulang dengan mutu minimal Fc’ 20,3 MPa dan kedalaman minimal 1200 mm.

Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut, maka penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 96 yang mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Lampu PJU Solar Cell merupakan bagian dari program penerangan jalan berbasis energi terbarukan yang dibiayai melalui Dana Desa atau APBD. Jika tiang ambruk dan tidak segera diperbaiki, maka manfaat penerangan tidak dapat dinikmati masyarakat, sementara anggaran yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia.

“Ini bukan sekadar tiang roboh. Ini soal efektivitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegas seorang aktivis pemantau anggaran.

Masyarakat mendesak agar Dinas terkait segera melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh tiang PJU yang telah terpasang. Jika ditemukan pelanggaran konstruksi, maka perlu dilakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai acuan tambahan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 juga mengatur tentang spesifikasi teknis alat penerangan jalan, termasuk aspek keselamatan dan kelayakan pemasangan. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *