Daerah  

Lawan Rokok dan MMEA Ilegal, Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta Rupiah

admin
Pemkab lamongan musnahkan barang kena cukai ilegal

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga integritas penerimaan negara. Bersama Kejaksaan Negeri Lamongan, Satpol PP, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan barang milik negara hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan digelar Selasa (29/7) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara langsung hadir dan turut serta dalam pemusnahan barang-barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

“Jika BKC ilegal dibiarkan beredar, maka akan merugikan negara dan masyarakat. Dana cukai yang seharusnya dinikmati warga melalui pembangunan dan layanan publik justru terancam,” ujar Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes.

Potensi pertanian tembakau serta berdirinya beberapa industri rokok di Lamongan menjadikan daerah ini sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut, dijelaskan Bupati, berkisar antara Rp70 hingga Rp80 miliar per tahun, dan digunakan untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, serta peningkatan kesejahteraan petani tembakau.

Tak hanya itu, Pemkab Lamongan menargetkan 200 kali operasi pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025. Hingga bulan Juli, tercatat telah dilakukan 72 operasi bersama. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 229 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp377 juta.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan 506.224 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta sejumlah barang elektronik seperti handphone. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari barang-barang ini diperkirakan melebihi Rp492 juta.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi yang diisi oleh tim dari KPPBC Gresik dan Kejaksaan Negeri Lamongan. Materi yang disampaikan mencakup ciri-ciri BKC ilegal, prosedur penanganan, serta konsekuensi hukum. BKC ilegal terbukti tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat dikenakan hukuman minimal satu tahun penjara. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *