Pemerintah Desa Lantang Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Borongunti, Tegaskan Komitmen Keadilan Agraria

admin
Pemerintah desa lantang fasilitasi mediasi sengketa lahan borongunti

TAKALAR — MDN | Menyikapi sorotan publik dan pemberitaan media daring terkait sengketa lahan di Dusun Borongunti, Pemerintah Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengambil langkah tegas dengan menggelar mediasi sebagai bentuk penyelesaian konflik yang berkeadilan dan transparan.

Melalui surat bernomor 27/SP/DLT/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, pemerintah desa memanggil empat warga yang diduga terlibat langsung dalam sengketa lahan:
• Salimbo
• Ramilah
• Kasmawati
• Fatmawati

Mereka diminta hadir di Kantor Desa Lantang pada Jumat, 01 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA untuk memberikan keterangan dan mencari solusi bersama.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada:
• Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Lantang
• Kepala Dusun Borongunti
• Unsur keamanan local

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam melibatkan seluruh elemen untuk menjaga ketertiban dan mencegah eskalasi konflik.

Sengketa ini mencuat setelah media daring Mediadestara.com menyoroti kebuntuan penyelesaian dan menilai peran pemerintah desa belum maksimal. Sebagai respons, Pemerintah Desa Lantang segera menginisiasi forum mediasi untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Mediasi yang dilakukan pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat:
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa berwenang menyelesaikan perselisihan masyarakat.
• UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi diakui sebagai metode penyelesaian yang sah dan efisien.
• Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018: Mengatur penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di tingkat desa dan kantor pertanahan.
• Pasal 1365 KUHPerdata: Menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dikenai sanksi ganti rugi.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau mengajukan penyelesaian ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk verifikasi status lahan2.

Langkah mediasi ini diharapkan menjadi solusi damai yang menghindarkan konflik berkepanjangan. Pemerintah Desa Lantang menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dan memberikan ruang dialog yang konstruktif bagi warganya. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *