Hukrim  

Terjerat Judi Online, Warga Sugio Divonis 1,5 Tahun Penjara

admin
Terjerat judi online, warga sugio divonis 1,5 tahun penjara

LAMOANGAN – MDN | Eko Pudjianto, warga Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, harus menerima kenyataan pahit setelah kebiasaan bermain judi online menyeretnya ke meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (5/8), pria berusia 44 tahun itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan wajah penuh penyesalan, Eko menyampaikan permohonan keringanan kepada majelis hakim. “Saya tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya lirih di hadapan persidangan.

Kasus ini bermula saat Eko tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, pada 17 Maret 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bukti transaksi perjudian melalui situs Kingslot88, dengan jenis permainan Mahjong Ways 2 yang diakses melalui aplikasi Google Chrome di ponsel miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

Perbuatan Eko melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam kasus Eko, barang bukti berupa satu unit HP Redmi 10 warna biru turut dirampas untuk dimusnahkan sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang kini semakin marak dan mudah diakses. Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa aktivitas perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *