Daerah  

Polsek Sukodadi Gerebek 6 Lokasi Penjual Miras Ilegal, Puluhan Liter Disita

admin
Polsek sukodadi gerebek 6 lokasi penjual miras ilegal, puluhan liter disita

LAMONGAN – MDN | Upaya pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sukodadi kembali digencarkan. Dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, jajaran Polsek Sukodadi berhasil mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin di lima kafe dan satu warung.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch Sokep, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, seluruh tempat yang diperiksa terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Kami mendatangi enam lokasi, terdiri dari lima kafe dan satu warung. Semuanya terbukti menyediakan miras ilegal dan langsung kami tindak sesuai prosedur,” ujar Iptu Sokep kepada MDN.

Polsek sukodadi gerebek 6 lokasi penjual miras ilegal, puluhan liter disita 2

Berikut daftar pemilik tempat usaha yang terjaring dalam operasi tersebut:

Jenis Usaha Nama Pemilik
Kafe Pipit Nugroho
Kafe Zainal Arifin
Kafe Suyitno
Kafe Sukinem
Kafe Ponigo Tri Laksono
Warung Sukirman
Dari enam lokasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis minuman keras, antara lain:
  • 75 liter arak
  • 1,98 liter arak Bali
  • 94 botol bir berbagai merek
  • 8 botol anggur hijau
  • 58 liter miras jenis toak

Seluruh barang bukti telah didokumentasikan dalam berita acara penyitaan dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pemilik usaha dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran hukum terkait peredaran miras tanpa izin. Kapolsek Sukodadi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara acak dan intensif.

“Kami tidak akan memberi tahu waktu dan lokasi operasi berikutnya. Ini bagian dari strategi untuk menekan peredaran miras dan memberikan efek jera,” tegas Iptu Sokep.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *