Polusi Industri di Lamongan Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Pemerintah Bertindak

admin
Warga desak pemerintah bertindak
ILUSTRASI: Polusi Industri di Lamongan Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Pemerintah Bertindak

LAMONGAN — MDN | Polusi udara akibat aktivitas industri di wilayah Desa Kalen dan Desa Dradahblumbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin meresahkan warga. Asap dan serbuk yang beterbangan di udara telah mencapai tingkat yang mengganggu kesehatan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik dan para pekerja di area publik seperti SPBU 54.622.29.

Yudi, salah satu pegawai SPBU, mengaku terpaksa mengenakan masker setiap bertugas. “Sebenarnya saya juga susah nafas, Mas, apalagi siang begini. Daripada sakit, saya terpaksa pakai masker,” keluhnya.

Hal serupa diungkapkan oleh Ali dan Parman, penjual makanan di sekitar SPBU, serta seorang tukang tambal ban yang enggan disebutkan namanya. “Mobil yang parkir satu jam saja, debunya sudah bisa buat nulis. Kadang putih, kadang seperti serbuk kayu,” ujarnya. Ia khawatir dampak jangka panjang dari paparan debu ini akan mengganggu sistem pernapasan warga.

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan industri wajib menjaga kualitas udara dan mencegah pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan ambang batas emisi untuk partikel berbahaya seperti PM10 dan PM2.5. Jika industri melampaui batas ini tanpa pengendalian, maka dapat dikenai tindakan hukum.

Warga juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat terdampak. Padahal, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.

CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan untuk menertibkan industri yang mencemari lingkungan. Selain itu, warga mendesak agar perusahaan-perusahaan di sekitar Desa Kalen dan Dradahblumbang segera menjalankan program CSR yang transparan dan berkelanjutan.

“Kalau dibiarkan, kami bisa menderita penyakit pernapasan. Pemerintah harus tegas,” ujar salah satu warga. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *