Bandara Juwata Tarakan Kembali Status sebagai Bandara Internasional

admin
Bandara juwata tarakan kembali status sebagai bandara internasional

JAKARTA – MDN | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan total 40 bandar udara sebagai bandara internasional, mencakup 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara daerah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi nasional memperluas akses penerbangan luar negeri di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penetapan status internasional bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. “Setiap bandara yang ditetapkan wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai regulasi ICAO,” tegasnya.

Sebanyak 36 bandara umum yang melayani penerbangan komersial kini berstatus internasional. Di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Sultan Hasanuddin (Maros), hingga Komodo (Manggarai Barat). Selain itu, Bandara Bersujud di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh UPTD daerah, juga ditetapkan sebagai bandara internasional melalui KM 38/2025.

Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta turut masuk daftar, namun dengan ketentuan khusus: hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta pesawat negara.

Tiga bandara khusus juga ditetapkan sebagai internasional bersifat sementara, yakni:

  • Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau),
  • Bandara Weda Bay (Maluku Utara),
  • Bandara IMIP Morowali (Sulawesi Tengah).

Ketiganya difungsikan untuk kepentingan industri, evakuasi medis, dan penanganan bencana, dengan syarat pemenuhan fasilitas dan koordinasi lintas instansi seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Lukman menegaskan bahwa status internasional membawa tanggung jawab besar. Pemerintah daerah dan pengelola bandara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan maksimal enam bulan sejak keputusan ditetapkan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi berkala setiap dua tahun untuk memastikan kesiapan dan kinerja bandara.

“Jika ada hambatan, kami akan segera lakukan koordinasi lintas instansi. Evaluasi ini menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap konektivitas udara internasional tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan tersebar ke wilayah strategis lainnya. Langkah ini diyakini akan memperkuat arus perdagangan, pariwisata, dan membuka peluang ekonomi baru di daerah. [Red]

Sumber: BAGIAN HUMAS DAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *