Anggaran Fantastis, Hasil Tragis! Proyek Aspal Desa Paguyangan Tuai Sorotan

admin
Anggaran fantastis, hasil tragis

PEMALANG – MDN | Proyek pengaspalan jalan lingkungan di RT 09, 10, 11 RW 03 Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp155.148.250 itu dinilai tidak sesuai harapan.

Anggaran fantastis, hasil tragis 3Pantauan tim MDN pada Selasa (12/8/2025) menunjukkan kondisi jalan yang sudah mengalami keretakan dan berlubang, meski belum genap satu bulan sejak pengerjaan rampung. Dugaan kuat mengarah pada kualitas aspal yang buruk, pencampuran material yang tidak sesuai takaran, serta pelaksanaan teknis yang tidak memenuhi spesifikasi.

Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Paguyangan. Namun, sejumlah warga menyayangkan hasil pekerjaan yang dianggap asal-asalan. Mereka pun melaporkan hal ini kepada LSM Harimau, yang dikenal aktif dalam kontrol sosial masyarakat.

Ketua LSM Harimau DPC Pemalang, Edi Suprayogi, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pihak pendamping teknis dan Dinas Pekerjaan Umum. “Jika pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, maka PPHP wajib menolak hasilnya dan tidak menandatangani pencairan dana sebelum diperbaiki,” tegas Edi.

Ia juga mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Kepala Dinas bertindak tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak patuh. “Kalau perlu, tidak dibayar sama sekali agar menjadi pelajaran bagi kontraktor nakal,” tambahnya.

Penyelenggaraan proyek infrastruktur jalan diatur dalam beberapa regulasi penting:

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa jalan harus dibangun dan dipelihara sesuai standar teknis demi keselamatan dan kenyamanan pengguna.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa konstruksi dalam menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sebagai turunan dari UU No. 38/2004, mengatur klasifikasi, pengelolaan, dan pendanaan jalan.
  • Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2020, yang menetapkan pedoman penyusunan dokumen perencanaan jalan, termasuk spesifikasi teknis dan standar mutu.

Anggaran fantastis, hasil tragis 2
Jika terbukti ada pelanggaran, pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 55 dan 56 UU No. 2 Tahun 2017. Selain itu, kerugian negara akibat pekerjaan tidak sesuai dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka berharap anggaran yang berasal dari rakyat tidak disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pembangunan infrastruktur publik. [Tim MDN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *