Hukrim  

Direskrimsus Polda Kaltara Geledah Tiga Kantor Bank Kaltimtara, Usut Dugaan Korupsi Kredit Rp 275 Miliar

admin
Direskrimsus polda kaltara geledah tiga kantor bank kaltimtara

Direskrimsus polda kaltara geledah tiga kantor bank kaltimtara 2TARAKAN – MDN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak terhadap sejumlah kantor Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan pengadaan barang/jasa yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi S.I.K., S.H., M.Crim.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

  • Kantor Wilayah BPD Kaltimtara Kalimantan Utara
  • Kantor Cabang Tanjung Selor
  • Kantor Cabang Nunukan

Di Nunukan, pemeriksaan difokuskan pada lantai dua gedung kantor cabang. Sejumlah petugas berseragam rompi bertuliskan “Direskrimsus Polda Kaltara” tampak hilir mudik memeriksa dokumen dan meminta keterangan dari beberapa pegawai bank.

“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara pada Jumat, 15 Agustus 2025,” ujar Kombes Pol Dadan Wahyudi dalam keterangan tertulis.

Dadan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi atas pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan total nilai mencapai Rp 275,2 miliar. Kredit tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan jaminan SPK fiktif.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kronologis kasus maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga terlibat.

“Kami masih dalam tahap penyidikan. Belum ada kesimpulan akhir terkait kasus ini,” tutup Dadan.

Penggeledahan ini menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Utara, terutama nasabah dan pemangku kepentingan Bank Kaltimtara. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta mampu mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *