Daerah  

Tiga Narapidana Lapas Ngawi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-80 RI

admin
Terima remisi agustus

NGAWI – MDN | Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi. Sebanyak 246 narapidana diusulkan menerima remisi umum, dan 237 di antaranya dinyatakan lolos. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Remisi bukan jalan pintas. Ini adalah hasil evaluasi atas sikap, kedisiplinan, dan keterlibatan mereka dalam kegiatan pembinaan. Tujuannya agar mereka siap kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif,” ujar Iwan, Minggu (17/8/2025).

Meski sembilan narapidana sempat dinyatakan bebas, enam di antaranya masih harus menjalani masa pidana subsider sehingga pembebasan ditunda. Sementara itu, 69 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, masih menjalani hukuman disiplin, atau belum lengkapnya dokumen eksekusi dari kejaksaan.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, turut mengapresiasi program remisi yang dinilai mampu memberi harapan baru bagi warga binaan.

“Remisi ini patut disyukuri. Saya berharap Lapas Ngawi terus meningkatkan kualitas pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan, agar para narapidana bisa kembali sebagai pribadi yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Bupati Ony.

Program remisi tahun ini menjadi simbol bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan reintegrasi sosial. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *