Warta  

Pembuangan Sampah Liar di Kabupaten Lamongan Jadi Ancaman Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

admin
Sampah

Sampah 4LAMONGAN – MDN | Maraknya tindakan pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Lamongan menjadi perhatian serius. Praktik ini tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Fenomena ini terlihat mencolok di beberapa lokasi, termasuk Jalan Raya Babak Jombang kilometer 15, yang telah menjadi tempat pembuangan sampah selama bertahun-tahun.

Selain itu, area di sekitar jembatan Telebung, yang dulunya bersih dan asri, kini dipenuhi tumpukan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan buang sampah sembarangan jelas melanggar hukum.

Tidak hanya itu, Perda Nomor 4 Tahun 2019 juga memberikan sanksi administratif bagi pelanggar, yang dapat dikenakan denda hingga Rp 500 juta. Selain denda administratif, terdapat pula ancaman sanksi pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Sampah 2 Sampah 3

Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan tindakan pembuangan sampah sembarangan.

Pembinaan dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga sangat diperlukan agar masyarakat lebih memahami dampak negatif dari perbuatan tersebut.

“Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditingkatkan. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Lamongan.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan keindahan alam dan kesehatan masyarakat dapat terjaga, serta Kabupaten Lamongan bebas dari masalah sampah. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *