LAMONGAN – MDN | Di tengah semarak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kabar memilukan datang dari Desa Weduni, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Dua warga rentan—Subeki (86), seorang lansia, dan Sahlan, penyandang disabilitas akibat stroke—dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Keduanya sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan beras 10 kg per bulan, namun sejak April 2025, nama mereka hilang dari daftar penerima. Alasan yang diberikan: mereka telah masuk kategori “Desil 6”, atau dianggap telah sejahtera, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini beralih ke sistem baru, Data Sosial Nasional (DTSN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Nur Halimah, istri Sahlan, mengaku terkejut dan kecewa. “Suami saya sudah enam bulan stroke, kami hanya jualan pentol seadanya. Tapi katanya kami sudah mapan. Saya bingung, mapan dari sisi mana?” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Subeki, yang hidup sendiri di rumah sederhana, juga merasa pasrah. “Saya sudah tua, biasanya dapat bantuan, kok sekarang tidak. Saya pasrah saja,” tuturnya dalam bahasa Jawa.
Kepala Desa Weduni, M. Yasin, menjelaskan bahwa pihak desa telah berupaya mengajukan bantuan melalui Dinas Sosial dan sebelumnya sempat memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Namun setelah bansos dari pemerintah pusat turun, BLT DD dialihkan ke warga lain.
“Kami sudah konfirmasi ke pendamping PKH, tapi katanya kewenangan ada di pusat. Kami akan coba masukkan mereka kembali dalam BLT DD atau program penanganan ekonomi ekstrem,” ujar Yasin.
Pendamping PKH Desa Weduni, Teguh Hendrik Hartarto, membenarkan bahwa sejak awal 2025, sistem pendataan berubah. “Dulu DTKS bisa diusulkan oleh desa dan kabupaten. Sekarang data DTSN langsung dari BPS, dan desa tidak punya akses untuk mengubah desil. Tapi ada juknis baru, desa bisa ajukan pembaruan data. Kami sedang proses itu,” jelasnya.
Menurut Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, serta Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, penyandang disabilitas dan lansia termasuk kelompok prioritas penerima bansos. Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Jika terbukti ada kesalahan data atau kelalaian dalam pemutakhiran, maka sesuai Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan dasar terpenuhi. Kelalaian dalam pemenuhan hak sosial warga dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika menimbulkan kerugian sistemik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan menyatakan akan membantu proses perubahan desil dan mencari alternatif bantuan sementara. “Kami akan usulkan perubahan data dan carikan atensi lain sembari menunggu proses,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem pendataan bansos yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi riil di lapangan. Ketika algoritma statistik menggantikan pengamatan sosial, kelompok paling rentan justru berisiko tersisih.
Pemerintah desa dan pendamping sosial kini berpacu dengan waktu untuk mengembalikan hak dua warga tersebut. Di tengah semangat kemerdekaan, perjuangan mereka menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan. [HAN]













