PEMALANG – MDN | Proyek preservasi jalan Pemalang–Bantarbolang yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp24,5 miliar, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan aktivis menyuarakan kekhawatiran atas kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pada Kamis (28/8/2025), tim media MDN melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek, khususnya pada pekerjaan drainase yang berada di depan Pasar Bantarbolang. Ditemukan penggunaan material berupa batu bangkong—jenis batu berpori besar yang tidak lazim digunakan untuk konstruksi drainase—menggantikan batu belah andesit yang seharusnya digunakan. Selain itu, pasir yang digunakan tampak bercampur lumpur dan tanah, serta proses pencampuran semen dilakukan secara manual tanpa bantuan alat beton molen.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami melihat langsung materialnya jelek dan pengadukannya pun hanya pakai tenaga manual. Bahkan ada tanah yang dicampur, mungkin untuk menghemat semen.”
Warga menduga adanya praktik penghematan bahan yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Mereka meminta agar Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah dan konsultan pengawas turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan tersebut.
![]() |
![]() |
Salah satu pekerja proyek saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari mandor dan menggunakan material yang telah disediakan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi.
Ketua DPC LSM Harimau Kabupaten Pemalang, Edi Suprayogi, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pihak konsultan maupun dinas terkait. “Proyek ini menggunakan uang rakyat. Maka harus dipastikan bahwa pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis dan tidak asal jadi. Kami minta agar serah terima pekerjaan tidak dilakukan sebelum ada evaluasi menyeluruh,” tegas Edi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan mutu yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana jika ditemukan unsur korupsi atau kecurangan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBD.
Sorotan terhadap proyek preservasi jalan Pemalang–Bantarbolang menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Masyarakat berharap agar proyek ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang sesuai harapan publik. [SIS]















