PEMALANG – MDN | Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang telah dirancang sejak jauh hari akan tetap berlangsung pada Rabu, 4 September 2025. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya isu yang menyebutkan bahwa aksi tersebut batal atau dikaitkan dengan insiden lain yang tidak relevan.
Panglima Aliansi, Hamu Fauzi, menyebut bahwa pemberitaan yang beredar di sejumlah kanal media lokal dinilai sebagai upaya penggiringan opini untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil. Ia menuding ada oknum tertentu yang dekat dengan pemangku kebijakan daerah yang mencoba memojokkan aliansinya melalui narasi yang tidak berdasar.
“Isu itu sengaja digulirkan untuk membenturkan kami dengan ormas lain. Padahal, aksi kami sudah terkonsep matang dan tuntutannya jelas: meminta pertanggungjawaban Bupati Pemalang atas berbagai persoalan daerah,” ujar Hamu dalam pernyataan resmi, Minggu malam (31/8/2025).
Aktivis Pemalang, Andi Rahmat, turut menegaskan bahwa insiden ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan Brimob serta gerakan mahasiswa yang dibatalkan tidak ada kaitan dengan aksi yang digagas oleh Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu.
“Itu bukan domain kami. Aksi kami berdiri di atas tuntutan yang konkret dan telah disampaikan secara resmi ke Polres Pemalang sejak sepekan lalu,” jelas Andi.
Aliansi menyebutkan sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain:
- Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
- Ketidakmampuan Bupati Pemalang dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur
- Buruknya pengelolaan sampah dan layanan publik lainnya
Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas, dengan syarat pemberitahuan kepada kepolisian.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pemalang, berkewajiban untuk menerima pemberitahuan dan memberikan pengamanan agar aksi berlangsung tertib dan aman, sesuai dengan Pasal 6 UU No. 9/1998.
Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau membubarkan aksi secara sepihak tanpa dasar hukum, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 9/1998, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pemalang. Mereka menegaskan bahwa gerakan ini murni berasal dari keresahan masyarakat dan bukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. [SIS]
#Pemalang #AliansiMasyarakatPemalangBersatu #AksiUnjukRasa #DPRDPemalang #BeritaPemalang













