LAMONGAN, MDN — Ketegangan terkait keberadaan bangunan makam yang disebut “makam palsu” di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, semakin memuncak. Masyarakat menilai Camat Turi, Rahmat Hidayat, tidak mengindahkan sejumlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang memerintahkan pengembalian status lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, MD, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Camat Turi agar segera merespons dan mengambil tindakan nyata. Surat tersebut merujuk pada:
- Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan No. 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024
- Surat pemberitahuan dari Pemkab Lamongan No. 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024
- Surat dari Pemda Lamongan No. 200.1.3/127.208/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
“Inti dari surat-surat tersebut adalah perintah agar status dan bangunan makam yang dibangun oleh oknum perangkat desa segera dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai TPU,” tegas MD, Sabtu (6/9/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Turi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui nomor ponsel dan aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat respons, meski akun terlihat aktif.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji, SH., MM., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa permasalahan ini telah dibahas dalam audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, perwakilan dari Kecamatan Turi saat itu hanya diwakili oleh Kasi Trantib, bukan oleh Camat langsung.
“Benar, kasus ini sudah dibahas bersama FKUB. Tapi Camat Turi tidak hadir, hanya mengutus Kasi Trantib,” ujar Andi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen dan tanggung jawab Camat Turi dalam menindaklanjuti instruksi dari Pemkab Lamongan.
Jika terbukti ada pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola aset publik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi melanggar ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan kepala daerah dan perangkatnya untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan menjaga ketertiban umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pemanfaatan aset daerah harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi.
- Pasal 421 KUHP, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah jabatan yang seharusnya dilaksanakan dapat dikenai sanksi pidana.
Jika masyarakat bergerak tanpa koordinasi dengan Muspika, potensi konflik horizontal bisa meningkat. Oleh karena itu, tokoh masyarakat mendesak agar Camat Turi segera mengambil langkah konkret demi mencegah eskalasi lebih lanjut.
“Kami tidak ingin masyarakat bertindak sendiri. Kami harap Camat segera menindaklanjuti rekomendasi Pemkab agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup MD. [NH]













