Dugaan Penggelapan Dana Nasabah oleh Oknum Agen BRI di Takalar, LBH Suara Panrita Keadilan Siap Tempuh Jalur Hukum

admin
Dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum agen bri di takalar

TAKALAR –  MDN | Dunia perbankan kembali diguncang oleh kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret nama seorang oknum agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menerima laporan dari masyarakat Tanakeke terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Daeng Ngemba, agen BRI yang selama ini dipercaya melayani transaksi keuangan warga di wilayah kepulauan tersebut.

Tim pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan telah turun langsung ke Pulau Tanakeke untuk mengumpulkan keterangan dari para korban. Sedikitnya enam warga mengaku telah rutin menyetorkan cicilan pinjaman kepada Daeng Ngemba. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sistem internal BRI, dana tersebut tidak tercatat sebagai pembayaran resmi.

“Kami mendesak agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana para korban dan memulihkan nama baik mereka di sistem perbankan. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Takalar,” tegas Muslimin Basri, SE., C.L.E., salah satu pendamping hukum LBH Suara Panrita Keadilan.

Kasus ini mencuat setelah Unit BRI Pattallasang melakukan penagihan langsung ke Desa Rewataya, menyusul laporan tunggakan dari sejumlah nasabah. Namun di lapangan, para nasabah justru terkejut karena merasa telah membayar tepat waktu melalui agen resmi.

“Klien kami tidak pernah menunggak. Mereka rutin menyetor ke agen. Tapi tiba-tiba dinyatakan belum bayar. Ini jelas ada indikasi penipuan,” ujar Muslimin.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum agen tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penipuan yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
  • Pasal 372 KUHP Lama dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023: Menjerat pelaku penggelapan dengan ancaman pidana serupa, khususnya jika pelaku menyalahgunakan kepercayaan untuk menguasai barang milik orang lain.
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Menegaskan bahwa bank wajib menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi nasabah dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal maupun eksternal.

Dalam konteks ini, pihak bank juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa agen yang ditunjuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak merugikan nasabah. Jika terbukti lalai, nasabah berhak menuntut pemulihan nama baik dan pengembalian dana melalui mekanisme hukum dan mediasi perbankan. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *