Diduga Keracunan Makanan MBG, Belasan Siswa SMAN 2 Lamongan Dilarikan ke Rumah Sakit

admin
Diduga keracunan makanan mbg

Diduga keracunan makanan mbg 3LAMONGAN – MDN | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk mendukung kesehatan pelajar justru memicu kekhawatiran setelah belasan siswa SMAN 2 Lamongan mengalami gejala keracunan makanan, Rabu (17/09/2025). Insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, saat sejumlah siswa mendadak pingsan usai menyantap makanan yang diduga berasal dari program MBG.

Gejala yang dialami para siswa meliputi pusing, mual, dan muntah. Sebanyak tujuh siswa dirawat di RSI Nashrul Ummah Lamongan, satu siswa dirujuk ke RS Permata Hati, sementara dua lainnya dipulangkan setelah mendapat penanganan awal.

“Kami langsung membawa mereka ke rumah sakit setelah melihat kondisi yang mengkhawatirkan,” ujar Anggraeni, guru pendamping dari SMAN 2 Lamongan, saat ditemui di RSI Nashrul Ummah.

Menurut keterangan siswa dan pihak sekolah, makanan yang dikonsumsi berasal dari berbagai sumber, termasuk kantin, koperasi, dan program MBG. Menu yang disajikan saat itu adalah soto ayam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut. Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyedia makanan MBG, termasuk uji laboratorium terhadap sampel makanan.

Jika terbukti terjadi kelalaian dalam penyediaan makanan, maka pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Program MBG merupakan bagian dari kebijakan intervensi gizi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Layanan Makan Bergizi di Satuan Pendidikan.

Diduga keracunan makanan mbg 2

Dalam konteks keamanan pangan, penyedia makanan wajib mematuhi ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai sanksi pidana.
  • Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat digugat secara perdata.
  • Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang membahayakan kesehatan.

Jika terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, penyedia makanan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pihak sekolah dan orang tua siswa berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk sistem pengawasan kualitas makanan. Pemerintah daerah diharapkan memperketat regulasi dan memastikan bahwa penyedia makanan memiliki sertifikasi laik hygiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan.

“Program MBG sangat baik untuk mendukung gizi siswa, tapi harus dijalankan dengan standar keamanan yang ketat agar tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ujar salah satu orang tua siswa.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *