PEMALANG – MDN | Ketidakhadiran mayoritas anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS pada Rabu (17/09/2025) memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Audiensi yang digelar untuk membahas nasib tenaga honorer terdampak regulasi baru tentang ASN dan PPPK hanya dihadiri satu anggota dewan, yakni Heru Kundimiarso.
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut absennya wakil rakyat dalam forum aspirasi publik sebagai bentuk pengingkaran terhadap mandat konstitusional dan pelanggaran etika politik.
“DPRD adalah representasi rakyat. Ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi, mereka wajib hadir dan mendengar. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap Pasal 149 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tegas Imam.
Imam juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut absennya anggota dewan dalam audiensi sebagai bentuk maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Lebih lanjut, Imam menilai bahwa hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C dan 28F Undang-Undang Dasar 1945 telah diabaikan.
“Mangkir dari audiensi sama saja dengan membungkam suara rakyat. Ini bukan hanya soal etika, tapi pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujarnya.
Imam Subiyanto mengajukan sejumlah rekomendasi sebagai bentuk tindak lanjut atas insiden tersebut:
- Pimpinan DPRD diminta segera mengevaluasi kinerja Komisi A.
- Badan Kehormatan DPRD didorong untuk menindak dugaan pelanggaran kode etik.
- Aliansi honorer disarankan mengajukan laporan resmi ke Ombudsman RI.
- Media dan masyarakat sipil diimbau terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam.
Ia juga menyoroti aspek moral, mengingat anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak rakyat.
“Mereka digaji oleh rakyat, tapi absen saat rakyat menjerit. Ini pelecehan terhadap mandat demokrasi,” pungkas Imam.
Media Destara akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyampaikan tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Pemalang. [SIS]













