Daerah  

Bayi Dibuang di Desa Sijeruk, Pelaku Masih Misterius: Warga Desak Polisi Ungkap Kasus

admin
Untitled

PEKALONGAN – MDN | Peristiwa memilukan terjadi di Desa Sijeruk, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kios kosong pada Rabu (6/8/2025). Hingga kini, kasus pembuangan bayi tersebut belum terungkap, dan identitas pelaku masih menjadi misteri.

Tim MDN yang melakukan penelusuran ke lokasi kejadian pada Kamis (18/9/2025) berhasil mewawancarai warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut. Sulastri, Kepala Dusun setempat, menceritakan detik-detik penemuan yang menggemparkan warga.

“Saya mendengar jeritan kakak saya yang sedang lewat membawa anak. Saat saya mendekat, ternyata ada bayi tergeletak di kios, tanpa pakaian, masih berlumuran darah, dan tali pusarnya belum dipotong,” ungkap Sulastri.

Menurutnya, bayi tersebut diletakkan di atas plastik hitam dan selendang, dengan jaket bergaris hitam-putih di sampingnya. Kondisi bayi saat ditemukan menunjukkan bahwa ia baru saja dilahirkan.

Meski kasus ini telah viral dan memicu keprihatinan publik, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Warga menyayangkan lambannya proses investigasi dan berharap aparat segera mengungkap pelaku serta motif di balik pembuangan bayi tersebut.

“Sudah lebih dari sebulan, tapi belum ada kejelasan. Kami khawatir kasus ini akan tenggelam tanpa penyelesaian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, tindakan membuang bayi tergolong sebagai tindak pidana serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dikenai sanksi sebagai berikut:

  • Pasal 305 KUHP: Menaruh anak di bawah tujuh tahun agar dipungut orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
  • Pasal 306 ayat (1) KUHP: Jika bayi mengalami luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 7 tahun 6 bulan.
  • Pasal 306 ayat (2) KUHP: Jika bayi meninggal dunia, ancaman pidana naik menjadi 9 tahun.
  • Pasal 307 KUHP: Jika pelaku adalah orang tua kandung, sanksi pidana dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain itu, jika pembuangan bayi terjadi dalam lingkup rumah tangga, maka dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Warga Desa Sijeruk dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja lebih serius dalam mengungkap kasus ini. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kemanusiaan. Bayi tak berdosa dibuang begitu saja. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

MDN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.[J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *