Daerah  

Mutasi Perdana Pejabat Sidoarjo: Pemkab Terapkan Sistem Talenta dan I-MUT Sesuai Regulasi BKN

admin
Untitled

SIDOARJO –  MDN | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi melaksanakan mutasi perdana pejabat pada Rabu (17/9/2025), menandai langkah awal penataan birokrasi berbasis merit system. Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa ini diikuti oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt), kini dikukuhkan dalam jabatan definitif.

Mutasi ini mendapat pengesahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses berjenjang dari daerah ke pusat. Plt Kepala Kantor Regional II BKN, Basuki Ari Wicaksono, memastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.

“Usulan mutasi dari Pemkab Sidoarjo sudah kami terima dan prosesnya lengkap. Setelah disetujui BKN Pusat, kewenangan pelantikan kembali ke tangan bupati,” ujar Basuki Ari usai pelantikan.

Ia menegaskan bahwa BKN tidak akan memberikan izin jika syarat administratif dan prosedural belum terpenuhi. Seluruh proses mutasi dilakukan melalui satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi tidak dilakukan secara mendadak. Prosesnya membutuhkan waktu dan pertimbangan matang, termasuk penilaian eselon dan kompetensi individu. Ia menekankan bahwa penempatan pejabat kini mengacu pada prinsip manajemen talenta, bukan sekadar rotasi jabatan.

“Mutasi ini bukan soal suka atau tidak suka. Kita tempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai dengan potensi dan kinerjanya,” tegas Subandi.

Mutasi kali ini juga menggunakan sistem I-MUT (Integrated Mutasi), sebuah layanan digital yang dirancang untuk mencegah kesalahan administratif dan menghindari praktik kesewenang-wenangan dalam penempatan pejabat. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah perintis penerapan sistem ini di Indonesia.

Pelaksanaan mutasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya merit system dalam pengembangan karir ASN. Setelah nama-nama calon pejabat diusulkan ke BKN Regional dan Pusat, proses selanjutnya dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) daerah.

“BKD adalah fondasi pembenahan pemerintahan. Kami ingin mutasi ini benar-benar sesuai arahan BKN dan membawa dampak positif bagi pelayanan publik,” ujar Subandi.

Ia juga menekankan bahwa tantangan birokrasi saat ini semakin kompleks. Pejabat yang dilantik diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga karakter kepemimpinan yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Pejabat harus berani membuat terobosan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. [Swd] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *