Warta  

Di Tanah Ranggong Daeng Romo, Jalan Rusak Jadi Simbol Janji Politik yang Terabaikan

admin
20 tahun terabaikan

TAKALAR – MDN | Warga di Kelurahan Canrego, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menyuarakan keluhan atas kondisi jalan rusak parah yang membentang di Lingkungan Canrego, Ciniayo, Pangkalang, hingga Tana-tana. Jalan penghubung utama antara Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang itu disebut tak pernah diperbaiki selama lebih dari 20 tahun.

Kerusakan jalan yang dipenuhi lubang dan genangan air saat hujan telah lama menjadi hambatan bagi aktivitas warga, terutama para petani yang bergantung pada akses tersebut untuk menuju lahan persawahan. Di musim panen, kendaraan kerap terjebak di jalan becek, bahkan tak jarang warga mengalami kecelakaan ringan akibat medan yang licin dan tak rata.

Yang lebih memprihatinkan, jalur rusak ini melintasi kawasan rumah Ranggong Daeng Romo, Pahlawan Nasional asal Takalar yang dikenal sebagai tokoh pejuang kemerdekaan. Alih-alih mendapat perhatian sebagai situs bersejarah, akses menuju rumah sang pahlawan justru terabaikan.

“Sudah puluhan tahun kami menunggu perbaikan. Ini bukan hanya jalan utama, tapi juga jalur menuju rumah pahlawan nasional. Kami berharap pemerintah tidak menutup mata,” ujar Imanriwagau Daeng Bonto, warga setempat, dikutip dari .

Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap nilai-nilai sejarah dan hak dasar masyarakat. Ironisnya, wilayah Canrego dikenal sebagai kantong suara besar bagi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dukungan politik yang konsisten dari masyarakat dinilai belum berbanding lurus dengan perhatian terhadap infrastruktur.

Secara regulatif, perbaikan jalan dan pelestarian kawasan bersejarah telah diatur dalam sejumlah undang-undang. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan perlindungan terhadap situs sejarah, sementara UU No. 24 Tahun 2009 menegaskan pentingnya penghormatan terhadap jasa pahlawan nasional. Di sisi lain, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur publik.

Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat untuk memperbaiki kondisi jalan tersebut. Bagi warga, pembangunan jalan bukan semata soal mobilitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Kini, publik menanti jawaban: apakah jalan utama di kampung sang pahlawan akan terus dibiarkan rusak, atau menjadi prioritas pembangunan infrastruktur di Takalar? [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *