Warta  

Warga Diminta Segera Cek Desil di Desa! Penyaluran Bansos Kini Lebih Ketat dan Tepat Sasaran

admin
Untitled

TAKALAR – MDN | Pemerintah Indonesia kini semakin menekankan penggunaan sistem desil dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil merupakan metode pembagian penduduk ke dalam 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan per kapita rumah tangga.

Secara sederhana, desil 1 adalah kelompok masyarakat termiskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok terkaya. Melalui sistem ini, pemerintah bisa lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial, subsidi, maupun program pengentasan kemiskinan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan, pendekatan berbasis desil ini sangat penting karena tidak semua warga miskin berada di garis kemiskinan absolut, namun ada juga yang masuk dalam kategori rentan.

“Dengan data desil, kita bisa melihat peta kesejahteraan masyarakat secara lebih detail dan adil,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial, berikut ketentuan desil untuk menerima bansos:

Program Keluarga Harapan (PKH): kelompok desil 1 hingga desil 4.

Program Sembako: kelompok desil 1 hingga desil 5.

PBI-JKN (BPJS Kesehatan): kelompok desil 1 hingga desil 5.

Program Asistensi Rehabilitasi Sosial: kelompok desil 1 hingga desil 5 atau berdasarkan hasil asesmen.

Program Kesejahteraan Sosial lainnya di Kemensos: kelompok desil 1 hingga desil 5 atau sesuai hasil asesmen.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh kelompok ekonomi menengah ke atas.

Dalam praktiknya, pemerintah desa dan kelurahan memegang peran krusial dalam memastikan data desil benar-benar akurat. Mereka menjadi ujung tombak verifikasi dan validasi data keluarga miskin melalui DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Kepala desa atau lurah bersama perangkat desa harus:

1. Memastikan data warga diperbarui secara berkala agar penerima bansos tepat sasaran.

2. Menerima laporan dari masyarakat jika ada warga miskin yang belum terdaftar dalam DTSEN.

3. Mengawasi distribusi bansos agar tidak terjadi penyelewengan atau manipulasi.

4. Bekerja sama dengan pendamping sosial untuk melakukan asesmen lapangan sesuai ketentuan Kemensos.

Dengan peran aktif pemerintah desa dan lurah, sistem desil dapat berjalan lebih adil, transparan, serta mencegah terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek status desil dalam DTSEN, agar penyaluran bansos tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang terlewatkan. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *