Mobil Siaga Desa Takalar Minim Identitas, Warga Soroti Transparansi Pengelolaan Aset Publik

admin
Mobil siaga desa takalar minim identitas

TAKALAR – MDN | Sejumlah desa di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan mobil siaga desa yang beroperasi tanpa stiker identitas dan nomor layanan darurat. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Mobil siaga desa sejatinya merupakan fasilitas pelayanan masyarakat yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, tanpa penanda resmi, kendaraan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami bingung, mobil itu milik desa atau pribadi. Tidak ada stiker, tidak ada nomor yang bisa dihubungi kalau ada warga butuh bantuan,” ujar seorang warga Kebupaten Takalar, Minggu (21/9/2025).

Ketiadaan identitas resmi pada mobil siaga desa bertentangan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan setiap aset desa diberi tanda identitas sebagai milik desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Takalar, untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan mobil siaga desa. Mereka berharap ada instruksi tegas agar setiap kendaraan diberi stiker bertuliskan “Milik Desa” serta dilengkapi nomor layanan darurat yang dapat diakses publik.

“Kalau memang itu mobil untuk warga, harusnya jelas identitasnya. Jangan sampai dipakai jalan-jalan keluarga kepala desa, sementara warga kesulitan saat butuh tumpangan,” keluh warga lainnya.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dalam pengelolaan aset publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan bertanggung jawab.

Redaksi MDN menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan laporan publik sesuai amanat Undang-Undang Desa. Jika terdapat klarifikasi atau perkembangan baru dari pihak terkait, MDN siap memberikan ruang pemberitaan lanjutan. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *