TAKALAR – MDN | Warga Kabupaten Takalar masih menanti kejelasan hasil audit dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Pemeriksaan ini mencakup empat desa, yakni Su’rulangi, Cakura, Moncongkomba, dan Lantang.
Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Daerah Nomor 800.1.11.1/178/ITDA/VII/2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025. Namun hingga akhir September, hasil audit belum juga diumumkan ke publik.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Beberapa tokoh lokal menyuarakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa, mengingat dana BUMDes bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.
“Kalau hasil audit tidak segera diumumkan, masyarakat bisa berprasangka. Ini menyangkut kepercayaan publik,” ujar seorang warga Polongbangkeng Selatan kepada MDN.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hasil pengawasan dan laporan keuangan merupakan informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan audit maupun alasan keterlambatan publikasi hasilnya.
Masyarakat berharap agar proses audit tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga disampaikan secara terbuka demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. [D’kawang]













