Hukrim  

Merasa Ditipu Warga Pucuk Laporkan AG Pemilik Showroom Mobil Ke Polres Lamongan

admin
Merasa ditipu warga pucuk laporkan

LAMONGAN – MDN | Madeli, seorang warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, kini harus menelan pil pahit.

Pasalnya niat hati menjual mobilnya seharga Rp 65 juta kepada Showroom A.G Motor berakhir dengan dugaan penipuan telak, membuatnya merugi hingga Rp 46.000.000.

Atas kejadian tersebut, Madeli resmi mengadukan kasus ini ke Polres Lamongan. Dugaan penipuan ini sendiri berawal dari modus licik yang dilakukan oleh pihak Showroom A.G Motor. Kamis ( 25/09/2025).

Menurut Madeli, pada 24 Agustus 2025, ia menawarkan mobilnya ke Showroom A.G Motor. Keesokan harinya (25/8), AG dan Dana datang dan menyepakati harga beli mobil sebesar Rp 65.000.000.

“Saat itu saya meminta DP Rp 5 juta, tapi hanya diberikan Rp 4 juta. Yang paling janggal, saat itu juga saya diminta tanda tangan di atas kuitansi kosong,” ungkap Madeli, menjelaskan awal mula petaka.

Pelunasan mobil itu kemudian dilakukan secara bertahap dan terpotong utang. Dan Pada 27 Agustus, A G melunasi utang Madeli di Koperasi TUNAS ARTHA MANDIRI SYARIAH sebesar Rp 9.332.000, mengambil alih BPKB.

Selanjutnya, Madeli mengakui hanya menerima uang tunai tambahan sebesar Rp 6.000.000 setelah diajak ke kantor WOM Finance.

“Secara akumulatif, uang tunai yang diterimanya hanya Rp 10 juta, ditambah pelunasan utang Rp 9,3 juta. Total nilai yang diterima Madeli hanya berkisar Rp 19 juta” jelasnya.

Klaim Lunas Penuh dengan Kuitansi Fiktif, sehingga Kecurigaan Madeli memuncak ketika ia mencoba menagih sisa kekurangan pembayaran.

Selang dua hari, AG sulit dihubungi, bahkan berdalih BPKB sudah dimasukkan ke Bank BCA Gresik dan hanya berjanji akan melunasi dalam waktu 3 sampai 4 hari. Janji itu tidak pernah ditepati.

Puncaknya terjadi pada 6 September 2025, ketika mereka dipertemukan oleh anggota Polsek Pucuk. Namun Saat Madeli menuntut pelunasan, Abdul Ghofur tiba-tiba menyodorkan kuitansi lunas penuh senilai Rp 65.000.000 yang telah dibubuhi tanda tangan Madeli.

“Saya tidak terima. Saya memang tanda tangan kuitansi kosong, tapi itu hanya untuk pembayaran uang DP Rp 4 juta,” tegas Madeli.

Akibat praktik culas ini, Madeli mengalami kerugian materiil murni sebesar Rp 46.000.000 dan mantap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Polres Lamongan Membenarkan dan Mulai Penyelidikan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan laporan pengaduan masyarakat ini.

“Benar, pengaduan sudah diterima oleh Polres Lamongan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025. Selanjutnya akan segera dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan bermodus kuitansi kosong ini,” kata M. Hamzaid saat dikonfirmasi awak media. [Bed]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *