LAMONGAN – MDN News Ketegangan antara warga Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, dengan pemerintah kecamatan memuncak pada Jumat (26/09/2025), saat sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kantor Kecamatan Turi untuk menggelar audiensi terkait keberadaan makam yang diduga palsu.
Makam tersebut disebut-sebut dibangun oleh oknum perangkat desa bersama tokoh agama lokal dan seorang paranormal dari luar desa. Warga menilai keberadaan makam itu tidak sah dan menuntut agar segera dibongkar serta dikembalikan ke kondisi semula sesuai instruksi resmi dari pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, HMD selaku juru bicara warga menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendesak Camat Turi agar segera menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan bernomor: 200/13/127/4122.208/2025. Surat tersebut memerintahkan camat untuk mengembalikan kondisi makam ke posisi awal.
“Kami sudah mengirim surat permohonan audiensi sejak 23 September. Tapi saat kami datang sesuai jadwal, justru hanya ditemui oleh Kasi Trantib dan Kasubag Umum, yang kami nilai tidak memahami substansi masalah,” ujar HMD dengan nada kecewa.
Salah satu warga yang turut hadir dalam audiensi, namun enggan disebut namanya, menyayangkan sikap Camat Turi yang dianggap meremehkan persoalan serius ini.
“Ini bukan masalah kecil. Kami ingin duduk bersama Muspika untuk meminta kejelasan kapan makam palsu itu akan dibongkar. Tapi kami hanya ditemui oleh staf yang tidak punya kewenangan,” tegasnya.
Warga bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Camat Turi untuk menggelar audiensi lanjutan. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran.
Kasi Trantib Kecamatan Turi, Kasturi, saat dikonfirmasi MDN membenarkan bahwa pihaknya menerima audiensi dari warga Rangkah. Namun ia menyatakan bahwa Camat Turi sedang menghadiri musyawarah desa di tempat lain.
“Kami hanya mewakili pak camat. Terkait tuntutan warga, kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Tapi kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada beliau,” jelas Kasturi.
Jika terbukti ada pelanggaran administratif atau manipulasi data terkait pembangunan makam, maka hal ini dapat melanggar ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang ruang publik dan tata kelola desa.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan jika terbukti ada manipulasi dokumen atau informasi terkait status makam.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur kewenangan perangkat desa dan transparansi publik.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak membiarkan konflik sosial berkembang akibat dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti.
Reporter: HN | Editor: MDN Desk MDN – Menyuarakan Fakta, Menjaga Integritas













