LAMONGAN – MDN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tujuh lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan selama dua hari, yakni Jumat dan Sabtu, 3–4 Oktober 2025. Wahyudi diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Kadis PU Cipta Karya saat proyek senilai Rp151 miliar itu dilaksanakan pada periode 2017–2019.
Saat ini, Wahyudi tengah menjalani hukuman atas perkara korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan, yang membuatnya harus menjalani masa pidana di Lapas tersebut. Pemeriksaan oleh KPK dilakukan langsung di dalam Lapas, mengingat status hukum Wahyudi sebagai narapidana aktif.
Penasihat hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, turut hadir mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Lapas semata untuk memenuhi panggilan KPK sebagai pendamping hukum.
“Sesuai surat panggilan, hari ini Pak Wahyudi diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” ujar Ridlwan kepada awak media, Jumat pagi.
Ridlwan menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui siapa saja saksi lain yang turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan tersebut. “Kami hanya mendampingi Pak Wahyudi. Untuk saksi lain, kami belum mendapat informasi,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini telah menyeret sejumlah pejabat dan pensiunan ASN sebagai saksi. KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, meski identitas mereka belum diumumkan ke publik.
Gedung tujuh lantai yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Fadeli itu kini menjadi sorotan, menyusul temuan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK bersama BPKP dan Institut Teknologi Bandung (ITB) masih melakukan audit untuk memastikan nilai kerugian secara akurat.
Pemeriksaan terhadap Wahyudi menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban proyek yang diduga sarat penyimpangan. [NH]