Warta  

Ratusan Kades di Lamongan Tolak MoU Sinergi dengan LSM, Mengapa?

admin
Ratusan kades di lamongan
Ratusan Kades se Kabupaten Lamongan Gelar Rakor sepakat tolak MoU dengan LSM

Ratusan kades di lamongan 2LAMONGAN – MDN | Gelombang penolakan terhadap permintaan kerja sama dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) menyatakan sikap menolak Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI).

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Rabu (8/10/2025). Rapat dihadiri oleh perwakilan pengurus harian PAPDESI dan AKD dari seluruh kecamatan, dan dipimpin oleh Kepala Desa Ngayung Kecamatan Maduran, Supratman.

“Ada 13 kecamatan yang sudah menerima permintaan MoU dari aliansi tersebut, namun hingga kini belum ada satu pun desa yang menyetujui,” ujar Supratman, didampingi Kades Wudi Kecamatan Sambeng, Zainul Muchid, dan Kades Sidorejo Kecamatan Deket, Saptaya Nugraha Duta.

Dalam forum tersebut, para Kades diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan testimoni terkait permintaan kontribusi dana sebesar Rp500.000 per desa sebagai bagian dari MoU. Hasilnya, seluruh peserta rapat sepakat menolak kerja sama dengan AABJI maupun LSM lain yang tidak jelas legalitasnya.

“Kami tidak ingin terjebak dalam kerja sama yang tidak transparan. Kami akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol untuk memastikan status hukum organisasi tersebut,” tegas Supratman.

Ia menambahkan, hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh kepala desa dan disampaikan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lamongan sebagai bentuk sikap resmi.

Sementara itu, beredar rekaman suara di media sosial yang diduga merupakan percakapan antara anggota AABJI dengan salah satu Kades. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa beberapa kecamatan telah menyatakan kesediaan menandatangani MoU, di antaranya: Kecamatan Pucuk (17 desa), Kecamatan Sekaran (21 desa), Kecamatan Modo (17 desa), Kecamatan Kembangbahu (18 desa), Kecamatan Babat (21 desa), Beberapa desa di Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo

Informasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan Kades akan potensi penyalahgunaan dana desa dan ketidakjelasan manfaat dari kerja sama tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan desa benar-benar bermanfaat dan sesuai aturan. Jangan sampai ada tekanan atau paksaan dari pihak luar,” pungkas Supratman.

Langkah kolektif para Kades ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi dan legalitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan pemerintahan desa di Lamongan. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *