LAMONGAN – MDN | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap proyek pembangunan jalan beton di ruas Mantup–Ayamalas, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang digagas Kejaksaan RI, bertujuan memastikan pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar teknis, tepat waktu, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, menyampaikan bahwa kegiatan ini bersifat preventif dan bertujuan mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, baik dari sisi hukum, administratif, maupun teknis.
“Kami melakukan pengecekan langsung di segmen 1 dan segmen 2 proyek jalan beton Mantup–Ayamalas. Fokus kami adalah memastikan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi dan progres pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Fadly kepada MDN.
Dalam proses pengecekan, tim Kejari bersama pihak teknis terkait melakukan pengukuran dimensi konstruksi, termasuk ketebalan dan kedalaman jalan beton, serta meninjau kondisi material yang digunakan. Tim juga melakukan observasi terhadap hasil pekerjaan yang telah rampung untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen perencanaan.
Fadly menegaskan bahwa Kejari Lamongan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga aktif dalam pengawasan dan pendampingan proyek strategis daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pendampingan ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Proyek jalan beton Mantup–Ayamalas sendiri merupakan salah satu bagian dari program peningkatan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lamongan, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperlancar mobilitas warga.
Dengan keterlibatan aktif Kejari Lamongan dalam pengawasan, publik berharap kualitas pembangunan infrastruktur di daerah semakin terjaga dan bebas dari praktik yang merugikan negara. [NH]












