MALINAU – MDN | Sinergi aparat TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan. Tim gabungan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram di Kecamatan Malinau Barat, Kalimantan Utara.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, Jumat (10/10/2025), dipimpin langsung oleh Dansatgas Pamtas Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P., didampingi Kapten Arm Holanda Simanjuntak dan Kasat Narkoba Polres Malinau Iptu Filiari Notari, S.Tr.K.
Tersangka berinisial DK (43), warga Muara Wahau, Kutai Timur, diamankan saat sweeping darat di Pos Sesua, Senin (06/10/2025). Petugas menemukan 11 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan kotak kue “Swiss Roll”, bersama satu unit mobil Avanza hitam dan ponsel milik pelaku.
Uji laboratorium menggunakan drug test kit menunjukkan hasil positif amphetamine. DK diduga kuat sebagai kurir yang hendak membawa sabu ke wilayah Kalimantan Timur.
Dansatgas Pamtas menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata soliditas TNI–Polri dalam menjaga jalur perbatasan dari ancaman narkotika. “Kami akan terus memperketat patroli dan sweeping di titik-titik rawan lintas kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Malinau menambahkan bahwa pengawasan jalur darat akan ditingkatkan sebagai langkah preventif terhadap peredaran narkoba antar wilayah.
Tindakan penyelundupan narkotika melanggar sejumlah ketentuan hukum:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 113 ayat (2): Mengatur pidana bagi pelaku yang membawa narkotika golongan I lebih dari 5 gram, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 114 ayat (2): Pelaku yang mengedarkan narkotika golongan I dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
- UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
- Menekankan pentingnya pengamanan wilayah perbatasan sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. “TNI akan terus berada di garda terdepan untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ke depan, Kodam VI/Mulawarman akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan perbatasan yang aman dan bebas dari penyelundupan barang terlarang.
MDN akan terus memantau dan mengawal upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan nasional dan masa depan generasi muda.