Hukrim  

Makam Palsu di Lamongan Belum Dibongkar, Warga Pertanyakan Komitmen Pemerintah

admin
Makam palsu di desa ngujungrejo
Makam palsu di desa ngujungrejo 2
Kondisi makam yang nampak mulai diduga dirusak oleh masyarakat, karena tidak ada ketegasan dari camat Turi dan kepala Desa Ngujungrejo

LAMONGAN – MDN | Polemik makam palsu di Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terus bergulir tanpa kepastian. Meski telah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lamongan dan surat edaran resmi dari Pemkab, bangunan makam dan joglo yang dinilai menyesatkan itu masih berdiri kokoh hingga Sabtu (19/10/2025).

Maliki, Kepala Dusun Rangkah sekaligus penggagas pembangunan makam, mengakui bahwa proyek tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak melalui musyawarah desa, dan belum diatur dalam peraturan desa. “Kami sudah membaca surat edaran dari Bupati yang ditandatangani Sekda. Namun, kami masih menunggu arahan dari Camat dan Kepala Desa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Fatwa MUI Lamongan secara tegas menyatakan bahwa makam dan cungkup tersebut tidak sah secara syar’i dan harus dikembalikan ke kondisi semula. Pemkab Lamongan melalui surat resmi telah memerintahkan Camat Turi dan Kepala Desa Ngujungrejo untuk menindaklanjuti pembongkaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan.

Sejumlah tokoh agama dan masyarakat menyayangkan sikap pasif pejabat setempat. “Ini bukan lagi soal lamban, tapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap fatwa ulama dan instruksi pemerintah,” ujar salah satu tokoh agama Dusun Rangkah.

Keresahan warga semakin memuncak dengan munculnya dugaan adanya kongkalikong antara perangkat desa, pejabat kecamatan, dan oknum pembuat makam. Warga menduga ketidaktegasan Camat dan Kepala Desa disebabkan oleh keterlibatan langsung oknum perangkat desa dalam pembangunan makam tersebut.

“Mungkin karena yang membangun adalah perangkat desa sendiri, makanya tidak ada tindakan. Kalau masyarakat biasa yang melakukannya, pasti sudah ditindak sejak lama,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa yang diduga dialihkan untuk pembangunan makam ilegal. Sementara itu, Satpol PP sebagai penegak Perda diminta segera mengeksekusi pembongkaran sesuai dengan surat perintah Pemkab dan Fatwa MUI.

Sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Lamongan, Bupati diminta turun langsung untuk memastikan instruksi dijalankan dan memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti mengabaikan perintah. Masyarakat menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap hukum serta fatwa keagamaan.

Jika pembiaran terus berlangsung, Lamongan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi birokrasi yang tidak taat hukum dan cenderung menoleransi praktik penyesatan. Ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *