PEMALANG – MDN | Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, anggota Kodim 0711/Pemalang menerima sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, bertempat di halaman Makodim 0711/Pemalang, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kasdim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), Kapten Cpm Puji Harjono (Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan), beserta anggota.
Dalam pemaparannya, Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan Kapten Cpm Puji Harjono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pomdam IV/Diponegoro, guna memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, mengenai aturan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” ujar Kapten Cpm Puji Harjono.
Beliau menegaskan bahwa penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan, dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapten Puji Harjono juga mengingatkan dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan tersebut, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
3. Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).
Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya, yaitu:
1. Mobil pemadam kebakaran.
2. Mobil jenazah.
3. Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.
4. Kendaraan tamu negara.
5. Kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.
“Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000. Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial — jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kapten Puji Harjono mengingatkan bahwa apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.
Sosialisasi berjalan dengan tertib dan penuh perhatian dari seluruh peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0711/Pemalang semakin paham dan taat terhadap ketentuan penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine, sehingga dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam berlalu lintas. [SIS]