LAMONGAN – MDN | Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bapak Jombang KM 10 pada Rabu (22/10). Korban bernama Rahmat, karyawan perusahaan kayu lapis Tanah Mas, terjatuh saat melintas dari arah selatan menuju utara menggunakan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi AG 4594 SQ. Menurut keterangan Rahmat, kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang tidak stabil, diduga bekas tambalan yang membentuk gundukan sehingga menyebabkan kendaraan oleng.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, Rahmat mengalami luka serius dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan terdekat.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya kualitas dan keselamatan infrastruktur jalan, terutama di jalur padat aktivitas industri seperti kawasan KM 10 Jombang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan — baik pemerintah pusat maupun daerah — memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kondisi jalan aman bagi pengguna.
Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan bahwa:
- Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana.
- Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta jika mengakibatkan kerusakan kendaraan, dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus Rahmat, meskipun tidak menimbulkan kematian, potensi gugatan terhadap pihak penyelenggara jalan tetap terbuka, terutama jika terbukti bahwa kerusakan jalan sudah lama diketahui namun tidak segera diperbaiki atau diberi tanda peringatan.
Menurut pakar hukum dari Klinik Hukumonline, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian penyelenggaraan fasilitas umum.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap titik-titik rawan kecelakaan di wilayah tersebut. Selain itu, pemasangan rambu peringatan atau marka jalan yang jelas menjadi langkah preventif yang wajib dilakukan untuk menghindari kejadian serupa.
MDN akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan tindak lanjut dari instansi terkait atas insiden ini. [J2]













