Satu Tewas Tertimbun Longsor Saat Gali Bekas Tambang Pasir Kuarsa di Tuban, Aktivitas Diduga Ilegal

admin
Satu tewas tertimbun longsor

TUBAN – MDN | Tragedi longsor di bekas tambang pasir kuarsa Dusun Bentaor, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menewaskan satu warga dan melukai dua lainnya, Senin pagi (20/10/2025). Ketiga korban diketahui melakukan penggalian manual di lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi. Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya aktivitas tambang ilegal dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Korban meninggal dunia atas nama Kundori (42), sementara dua rekannya, Kasmidin (45) dan M. Solekan (46), berhasil selamat meski mengalami luka-luka. Ketiganya merupakan warga Desa Klumpit dan sempat berpamitan kepada keluarga dengan alasan menyemprot tanaman. Namun, mereka justru melakukan penggalian pasir kuarsa di lahan milik Dzaziul Fawaidz, anggota DPR RI asal Tuban.

Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, IPTU I Made Riyandika, penggalian pasir dilakukan untuk kebutuhan pembangunan tempat wudhu Masjid Al Falah. Namun, lokasi yang digunakan merupakan bekas tambang yang tidak aktif dan rawan longsor.

“Tanah di sekitar lokasi tiba-tiba ambrol saat proses penggalian berlangsung. Kundori tertimbun material dan meninggal di tempat,” jelas Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Selasa (21/10/2025).

Petugas yang datang ke lokasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti cangkul, sekop, dan pakaian korban. Jenazah Kundori telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, sementara dua korban lainnya dirawat di fasilitas kesehatan terdekat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggalian manual di lokasi bekas tambang yang tidak direklamasi melanggar prinsip keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Minerba, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta kelestarian lingkungan.

Jika terbukti bahwa penggalian dilakukan tanpa izin dan menyebabkan korban jiwa, maka pelaku atau pemilik lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelanggaran pidana lingkungan dan pertambangan.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang, meski dilakukan untuk tujuan sosial seperti pembangunan masjid, tetap harus mengikuti prosedur hukum dan keselamatan. Pemerintah daerah dan aparat desa perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penggalian sembarangan di lokasi bekas tambang.

Pengawasan terhadap lahan tambang nonaktif juga harus diperketat, termasuk memastikan bahwa proses reklamasi dan penutupan tambang dilakukan sesuai standar agar tidak membahayakan warga sekitar. [NH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *