TAKALAR – MDN | Jalan poros Dusun Panaikang, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan publik. Jalan yang menjadi satu-satunya akses utama warga untuk beraktivitas mengalami kerusakan parah: berlumpur, berlubang, dan tergenang air setiap kali hujan turun. Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Beberapa warga dilaporkan terjatuh dari kendaraan saat melintasi jalan tersebut, terutama saat mengantar anak ke sekolah atau menuju ladang. “Kami takut melintas kalau hujan, tapi tidak ada pilihan lain. Sudah ada yang jatuh, untung tidak sampai luka parah,” ujar seorang warga, Senin (27/10/2025).
Keluhan serupa datang dari para petani yang kesulitan mengangkut hasil panen ke pasar. “Kalau jalan begini terus, ekonomi kami tertahan. Mobil pengangkut sering tergelincir,” ungkap seorang petani setempat.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka tidak menuntut jalan beraspal mulus seperti di kota, melainkan akses yang layak dan aman untuk menunjang kehidupan sehari-hari. “Kami hanya ingin jalan ini diperbaiki. Anak-anak sekolah sering terpeleset kalau hujan,” kata seorang ibu rumah tangga.
Tokoh pemuda setempat menyampaikan harapan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi desa yang jauh dari pusat kota. “Kami percaya pemerintah punya hati untuk melihat penderitaan masyarakat kecil,” ujarnya.
Secara hukum, hak atas infrastruktur dasar seperti jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa.
Lebih lanjut, Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 menetapkan standar teknis jalan, termasuk lebar dan kualitas badan jalan, yang harus disesuaikan dengan fungsi dan kapasitas lalu lintas. Ketika akses jalan tidak memenuhi standar tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan rehabilitasi demi keselamatan dan kelancaran aktivitas warga.
Kondisi jalan poros Panaikang yang rusak parah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga atas akses transportasi yang aman dan layak. Pemerintah Kabupaten Takalar melalui dinas terkait diharapkan segera melakukan peninjauan lapangan dan menyusun rencana perbaikan, baik melalui anggaran daerah maupun program padat karya.
Jika dibiarkan, kerusakan jalan ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang lebih serius. Warga Panaikang telah menyampaikan aspirasi dengan santun. Kini, giliran pemerintah menunjukkan respons nyata. [D’kawang]
Sumber:














