SIDOARJO – MDN | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi. Menanggapi keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan akses terbatas dalam layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR), Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Rabu (29/10/2025).
Dalam sidak tersebut, Mimik menegaskan komitmen Pemkab untuk memaksimalkan penggunaan mobil uji keliling sebagai solusi jemput bola bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Dishub.
“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti di gedung,” ujar Mimik.
Mobil uji keliling dilengkapi dengan alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem, dan telah beroperasi di berbagai titik strategis seperti kawasan industri dan terminal.
Kepala Dishub Sidoarjo Budi Basuki menyampaikan bahwa layanan ini mampu menguji 15–20 kendaraan per hari dalam kondisi normal, dan bisa melonjak hingga 100–200 unit saat berada di lokasi padat kendaraan.
“Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Yang penting kondisi teknisnya sesuai. Jika ada komponen yang tidak lolos, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa daftar ulang,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Dishub dalam mempercepat dan mempermudah akses layanan.
Secara nasional, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang memperbolehkan pelaksanaan uji KIR di luar gedung pengujian selama memenuhi standar teknis dan keselamatan.
“Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” tegas Mimik.
Pemkab Sidoarjo berharap mobil uji keliling dapat menjangkau lebih banyak wilayah, terutama daerah pinggiran dan kawasan padat kendaraan niaga. Dengan pendekatan ini, layanan KIR tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan transportasi dan kelayakan kendaraan di jalan raya. [Swd]














