SIDOARJO – MDN | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat menangani persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Candi. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Rabu (29/10/2025), Bupati Sidoarjo H. Subandi menggandeng Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mempercepat bantuan renovasi rumah warga kurang mampu.
Dua titik menjadi fokus sidak, yakni rumah milik Nur Chamila di Desa Sepande dan rumah Suharwiyono di Desa Jambangan. Kondisi keduanya dinilai memprihatinkan, terutama rumah Suharwiyono yang sempat ludes terbakar pada 2022 dan hingga kini belum sepenuhnya diperbaiki.
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Musim hujan sudah datang, dan warga harus segera mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak,” tegas Bupati Subandi saat meninjau langsung lokasi di Desa Jambangan.
Suharwiyono, seorang pengrajin kerupuk, mengaku hanya mampu memperbaiki bagian atap rumahnya secara seadanya karena keterbatasan ekonomi. Dinding dan lantai rumahnya masih rusak parah, membuat keluarganya hidup dalam kondisi yang tidak nyaman.
“Saya sangat bersyukur atas perhatian Bupati dan bantuan dari Baznas. Semoga rumah kami bisa segera direnovasi agar lebih layak dihuni,” ungkap Suharwiyono.
Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan terus memperkuat sinergi dengan Baznas dan Dinas Sosial dalam menangani RTLH. Program ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi bagian dari gerakan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin dan rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga Sidoarjo yang tinggal di rumah yang membahayakan keselamatan mereka. Ini komitmen kami,” ujarnya.
Renovasi rumah Suharwiyono dan Nur Chamila dijadwalkan dimulai pada November 2025, dengan dukungan dana dari Baznas dan fasilitasi teknis dari Dinas Sosial.
Program penanganan RTLH di Sidoarjo sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam Peningkatan Kualitas Rumah. Selain itu, kolaborasi dengan Baznas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memungkinkan dana zakat digunakan untuk membantu mustahik dalam bidang pemukiman dan sosial.
Jika ditemukan kelalaian dalam penanganan RTLH, pemerintah daerah dapat dikenai evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.
Kunjungan Bupati Subandi ke Kecamatan Candi bukan sekadar simbolis, melainkan awal dari gerakan percepatan renovasi RTLH di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Dengan target yang terukur dan pendekatan kolaboratif, Pemkab berkomitmen mewujudkan Sidoarjo sebagai kabupaten yang ramah hunian dan berkeadilan sosial. [Swd]














