LAMONGAN – MDN | Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa. Ujian dan seleksi pengisian dua jabatan strategis—Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Windu—yang digelar Selasa (29/10/2025) di Pendopo Balai Desa Windu, disiarkan secara langsung melalui live streaming agar dapat disaksikan oleh masyarakat luas.
Sebanyak 24 peserta mengikuti seleksi yang diawasi langsung oleh unsur Muspika, antara lain Camat Karangbinangun Fahruddin Al Hakim, S.STP., M.AP, Kapolsek AKP Supardi, SH, dan Pj. Danramil PELTU Teguh S.. Kehadiran mereka menjadi bentuk pengawasan langsung terhadap jalannya proses seleksi.
“Mari kita laksanakan ujian ini sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Saya harap peserta fokus dan menjunjung tinggi kejujuran,” ujar Camat Fahruddin dalam sambutannya.
Kepala Desa Windu, Hartono, yang telah menjabat selama tiga periode, menegaskan bahwa siaran langsung ini merupakan bentuk keterbukaan publik dalam proses penjaringan perangkat desa.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses ini murni dan objektif. Siaran langsung ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegasnya.
Hartono juga menyampaikan bahwa seleksi dilakukan secara profesional untuk memastikan perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.
Dari hasil ujian tertulis, dua peserta berhasil meraih nilai tertinggi dan dinyatakan lolos untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan:
- Septian Cahyati sebagai Kasi Pemerintahan Desa Windu
- Zainul Mustofa sebagai Kepala Dusun Windu
Keduanya mengungguli peserta lain dalam seleksi yang berlangsung tertib dan diawasi ketat oleh tim penguji serta panitia pelaksana.
Dengan terisinya dua formasi tersebut, Pemerintah Desa Windu berharap pelayanan publik di tingkat desa semakin optimal. Proses seleksi yang terbuka ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan tersebut menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi perangkat desa. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan hasil seleksi.
Langkah Desa Windu ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif. [NH]














