KPID Kaltara Hadir, IJTI Ingatkan Pentingnya Latar Belakang Media untuk Komisioner

admin
Ijti kaltara

Ijti kaltara 3TARAKAN – MDN | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara. Lembaga ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penguatan pengawasan isi siaran dan etika media di provinsi termuda Indonesia.

Ketua IJTI Kaltara, H. Usman Coddang, S.Kom, menyebut pembentukan KPID sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi. “Kami melihat proses seleksi yang dilakukan Timsel sudah berjalan terbuka dan profesional. Ini kemajuan penting bagi dunia penyiaran di Kaltara,” ujarnya di Tarakan, Jumat (31/10/2025).

Namun, IJTI juga mengingatkan agar Tim Seleksi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menekankan latar belakang dan kompetensi calon komisioner dalam bidang penyiaran. “KPID bukan sekadar lembaga formal, tapi garda terdepan dalam menjaga kualitas siaran publik. Komisioner harus paham betul tentang regulasi, etika, dan dinamika media,” tegas Usman.

IJTI menilai pentingnya mempertimbangkan calon dari kalangan jurnalis, penyiar, atau praktisi media yang telah memiliki pengalaman langsung di lapangan. Menurutnya, pemahaman terhadap tantangan etika dan konten siaran akan memperkuat fungsi pengawasan KPID secara substansial.

Pembentukan KPID Kaltara mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan pentingnya keberadaan lembaga penyiaran independen di daerah. Dalam Pasal 8 UU tersebut, disebutkan bahwa KPID bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan penyiaran, menjamin keberagaman isi siaran, serta melindungi kepentingan publik dari konten yang tidak sesuai.

KPID juga berperan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran. Hal ini sejalan dengan semangat demokratisasi media dan perlindungan masyarakat dari siaran yang berpotensi merusak nilai budaya, moral, atau mengandung unsur kekerasan dan diskriminasi.

IJTI Kaltara berharap, setelah resmi terbentuk, KPID dapat segera menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan menjadi mitra strategis bagi insan media serta pemerintah daerah. “Kami ingin KPID hadir sebagai lembaga yang mencerdaskan, bukan sekadar pengawas administratif. Penyiaran harus berpihak pada kepentingan publik,” tutup Usman.

Dengan terbentuknya KPID Kaltara, diharapkan ekosistem media lokal semakin sehat, profesional, dan berdaya saing, sekaligus menjadi ruang edukatif bagi masyarakat luas. [MT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *