Mulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Resmi Turunkan HET Pupuk Subsidi—Petani Diminta Aktif Awasi Penyaluran

admin
Harga pupuk

LAMONGAN – MDN | Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan meringankan beban petani, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Penyesuaian harga ini mencakup seluruh jenis pupuk subsidi yang disalurkan melalui kios resmi atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS). Berikut rincian harga baru:

  • Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak 50 kg
  • NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak 50 kg
  • NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak 50 kg
  • ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak 50 kg
  • Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak 40 kg.

Penurunan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan bagian dari strategi efisiensi distribusi pupuk nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut langkah ini sebagai sejarah baru dalam kebijakan subsidi pupuk, sekaligus bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan petani.

Masyarakat, khususnya petani, diimbau untuk aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi. Jika ditemukan kios menjual pupuk di atas HET atau melakukan penyimpangan distribusi, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi pemerintah daerah atau perusahaan terkait.

General Manager Regional 4 PT Pupuk Indonesia (Persero), Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional kios.

Penetapan HET pupuk subsidi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, termasuk pencabutan izin usaha dan denda.

Selain jalur resmi pemerintah, petani juga dapat menyampaikan laporan penyimpangan kepada Tim Redaksi Media Destara Group melalui WhatsApp di nomor +62 852 4848 6686.

Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk subsidi, serta memastikan pupuk berkualitas tersedia dengan harga terjangkau bagi seluruh petani Indonesia. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *